Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026
Berhubungan dengan penandatanganan dan berlakunya Keputusan Menteri Komdigi Nomor 197 tahun 2026 pada tanggal 22 April 2026 mengenai Batasan Laju Penyerapan Spesifik (Specific Absorption Rate) Pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet, berikut merupakan beberapa poin penting dari Keputusan Menteri tersebut:
Pembukaan Layanan Pengujian SAR
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Batasan Specific Absorption Rate Pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet, bersama ini kami informasikan mulai tanggal 1 April 2024, BBPPT telah dapat menerima permohonan pengujian perangkat telekomunikasi dengan fitur uji Specific Asbsorption Rate.