Berapa lama pelaksanaan layanan kalibrasi lapangan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Kalibrasi lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara technical meeting.
Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan kalibrasi alat ukur di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Pengguna layanan dapat melakukan registrasi pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Kalibrasi (SIMPEL-K) melalui https://simpel-k.idth.id/ dan melengkapi dokumen persyaratan.
Berapa biaya layanan kalibrasi alat ukur di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Besaran biaya layanan kalibrasi alat ukur ditetapkan berdasarkan fitur yang akan dikalibrasi sebagaimana tercantum dalam permohonan, dengan besaran tarif yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berapa lama pelaksanaan layanan kalibrasi laboratorium di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Kalibrasi laboratorium dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dimulainya pelaksanaan kalibrasi.
Apa saja jenis layanan kalibrasi alat ukur yang ada di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Terdapat dua jenis layanan kalibrasi alat ukur yang diselenggarakan oleh BP2KOMDIGI yaitu:
- Kalibrasi laboratorium yang dilaksanakan di laboratorium BP2KOMDIGI; dan
- Kalibrasi lapangan yang dilaksanakan di luar laboratorium BP2KOMDIGI.
Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Pengguna layanan dapat melakukan registrasi pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian 4.0 Next Generation (SIMPEL 4.0 Next Gen) melalui https://simpel.postel.go.id/login dan melengkapi dokumen persyaratan.
Apakah saya dapat mengajukan permohonan pengujian untuk keperluan selain pengajuan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi?
Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan pengujian untuk keperluan non sertifikasi diantaranya untuk keperluan dukungan riset, uji coba, uji profisiensi, uji stabilitas, uji banding, uji petik, dan/atau uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dalam rangka monitoring dan penertiban.
Apa saja dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan layanan kalibrasi laboratorium di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
- Data teknis barang kalibrasi;
- Dokumen spesifikasi teknis dan/atau sertifikat kalibrasi sebelumnya;
- Manual book; dan
- Foto berwarna barang kalibrasi yang menampilkan negara pembuat, data merek, model tipe, dan serial number.
Apakah bisa melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan kalibrasi laboratorium di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Pengguna layanan dapat mengajukan penjadwalan ulang atas pelaksanaan kalibrasi laboratorium sesuai dengan kapasitas laboratorium BP2KOMDIGI.
Apa saja jenis layanan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang ada di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Terdapat dua jenis pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BP2KOMDIGI yaitu pengujian laboratorium dan pengujian lapangan.
Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengujian lapangan?
Permohonan pengujian lapangan, hanya dapat diterima oleh BP2KOMDIGI jika alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat pendukung memenuhi ketentuan berikut:
- berisiko tinggi apabila Pengujian dilakukan di laboratorium BP2KOMDIGI;
- sudah beroperasi dan menjadi satu kesatuan sistem dengan perangkat lainnya;
- membutuhkan daya listrik di atas 3000 watt;
- memiliki daya pancar lebih dari 3000 watt;
- mempunyai ukuran lebih dari 3 m; dan/atau
- mempunyai berat lebih dari 100 kg.
Apa saja dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan layanan pengujian laboratorium di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
- Data teknis barang uji;
- Dokumen spesifikasi teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
-
Foto barang uji yang terdiri dari:
- foto tampak depan, belakang, dan atas, yang disertai dengan dimensi (panjang, lebar, volume dan diameter dari barang uji); dan
- foto label (merek, tipe, negara pembuat dan nomor seri barang uji). aaa
-
Petunjuk pengoperasian barang uji yang terdiri dari:
- wiring diagram/installation diagram configuration block connection instrument connection diagram;
- instruksi pengujian/tahapan pengoperasian barang uji dan daftar alat bantu; dan/atau
-
perintah (command line)/instruksi operasional perangkat dalam kondisi test mode untuk setiap konfigurasi.
- petunjuk pemakaian perangkat/manual book dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris; dan/atau
- dokumen lainnya dalam hal diperlukan
Bagaimana cara saya mendapatkan instruksi pengujian/tahapan pengoperasian barang uji dan daftar alat bantu yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan? Apakah ada format bakunya?
Format instruksi pengujian/tahapan pengoperasian barang uji dan daftar alat bantu diserahkan kepada masing-masing pabrikan yang berisi bagaimana mengoperasikan perangkat telekomunikasi berdasarkan fitur-fitur yang dimilikinya sehingga perangkat tersebut siap untuk diuji.
Apa yang dimaksud dengan test mode?
Test Mode mengacu pada keadaan atau konfigurasi operasional tertentu di mana sistem atau perangkat digunakan untuk tujuan pengujian daripada operasi normal. Ini memungkinkan pengembang, teknisi, pengguna, atau penguji untuk mengevaluasi dan memverifikasi fungsionalitas, kinerja, atau kompatibilitas suatu produk atau perangkat. Test Mode biasanya berupa software yang memaksa perangkat dapat transmit pada frekuensi tertentu.
Berapa banyak jumlah barang uji yang diperlukan ketika akan melakukan layanan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Jumlah barang uji yang diperlukan adalah minimal 1 (satu) atau lebih sesuai permintaan BP2KOMDIGI, dengan melampirkan foto barang uji. Apabila dalam satu permohonan terdapat banyak fitur yang akan diuji, penyertaan lebih dari 1 (satu) barang uji memungkinkan jangka waktu layanan yang lebih cepat.
Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh Surat Keterangan Sampel Uji? Saya ingin melakukan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, namun barang uji / sampel uji saya tertahan di Bea Cukai sehingga membutuhkan surat tersebut.
Surat Keterangan Sampel Uji diterbitkan oleh Direktorat Layanan Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital. Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan importasi alat dan/atau perangkat pada kepabeanan untuk selanjutnya dilakukan pengujian di laboratorium uji yang ada di Indonesia. Salah satu dokumen persyaratan pengajuannya adalah Surat Kebutuhan Sampel Uji yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian nasional.
Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan Surat Kebutuhan Sampel Uji melalui SIMPEL 4.0 Next Gen dengan melampirkan Surat Permintaan Kebutuhan Sampel Uji. Perlu diingat bahwa pengguna layanan wajib melanjutkan pengujian atas barang uji yang diimportasi menggunakan Surat Kebutuhan Sampel Uji yang diterbitkan oleh BP2KOMDIGI, dengan melanjutkan permohonan pengujian di BP2KOMDIGI.
Apa saja persyaratan untuk memperoleh surat keterangan kebutuhan sampel uji?
Prosedur memperoleh surat keterangan kebutuhan sampel uji sama dengan prosedur permohonan pengujian ditambah melampirkan Surat Permintaan Kebutuhan Sampel Uji
Apakah saya dapat memilih jadwal pengujian laboratorium?
Pengguna layanan dapat menyampaikan preferensi jadwal pengujian, dengan
mempertimbangkan kemampuan bayar dan kesiapan membawa barang uji pada tanggal yang dipilih, serta kapasitas laboratorium BP2KOMDIGI.
Bagaimana alur dari layanan pengujian laboratorium di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
- Alur layanan pengujian laboratorium dimulai dari pengajuan permohonan layanan dari pengguna layanan.
- Data permohonan akan diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan dan menilai kebenaran dokumen serta pemenuhan persyaratan permohonan.
- Pengguna layanan akan mendapatkan informasi jadwal pengujian dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) yang berisi biaya layanan yang harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
- Pengguna layanan dapat membawa barang uji ke BP2KOMDIGI sesuai jadwal pengujian.
- Setelah layanan pengujian selesai dilaksanakan, pengguna layanan dapat mengunduh Laporan Hasil Uji (LHU) pada SIMPEL 4.0 Next Gen.
Bagaimana alur dari layanan pengujian lapangan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
- Alur layanan pengujian laboratorium dimulai dari pengajuan permohonan layanan dari pengguna layanan.
- Data permohonan akan diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan dan menilai kebenaran dokumen serta pemenuhan persyaratan permohonan.
- Akan dilakukan koordinasi teknis melalui technical meeting antara pengguna layanan dan BP2KOMDIGI untuk menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan pengujian lapangan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara technical meeting.
- Pengguna layanan dapat melunasi Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) yang berisi biaya layanan yang dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta biaya lainnya yang dilaksanakan berdasarkan biaya sebenarnya (at cost) dan dibayarkan melalui sistem pembayaran otomatis (host to host payment gateway).
- Setelah layanan pengujian lapangan selesai dilaksanakan, pengguna layanan dapat mengunduh Laporan Hasil Uji (LHU) pada SIMPEL 4.0 Next Gen.
Berapa biaya layanan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Besaran biaya pengujian ditetapkan berdasarkan jenis dan fitur alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan diuji sebagaimana tercantum dalam permohonan, dengan besaran tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut, pengguna layanan dapat melihat informasi tarif pengujian berdasarkan fitur melalui https://idth.id/service/tarif-pengujian
Bagaimana cara pembayaran Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI)?
Informasi pembayaran melalui SIMPONI dapat diakses melalui https://idth.id/service/sistem-pembayaran-simponi
Kapan batas waktu pelunasan biaya pengujian?
Biaya pengujian dan biaya lainnya harus dibayarkan paling lambat:
- 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan pengujian laboratorium;
- 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pengujian lapangan, dengan lokasi pengujian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- 5 (lima) hari kerja setelah rencana perjalanan dinas luar negeri penguji yang disetujui oleh Sekretariat Negara, untuk pengujian lapangan yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana jika saya tidak bisa menyampaikan barang uji secara langsung ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Penyerahan barang uji dapat disampaikan melalui jasa perposan, dengan syarat dan ketentuan yang dapat dikoordinasikan dengan personel pelayanan BP2KOMDIGI terlebih dahulu.
Berapa lama pelaksanaan layanan pengujian laboratorium di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Jangka waktu pengujian laboratorium di BP2KOMDIGI yaitu 1 s.d. 15 hari kerja, yang ditentukan berdasarkan jumlah fitur yang diujikan.
Ketentuan jangka waktu penyelesaian pengujian 1 (satu) hari kerja, hanya berlaku jika penyerahan barang uji ke BP2KOMDIGI dilakukan paling lambat pada pukul 10:00 WIB di hari yang sama pada jadwal pelaksanaan pengujian.
Berapa lama pelaksanaan layanan pengujian lapangan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
Pengujian lapangan dilaksanakan dalam jangka Waktu pengujian dan untuk jumlah fitur yang diuji sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara technical
meeting.
Apakah saya dapat mengajukan permohonan perubahan Laporan Hasil Uji (LHU) yang sudah terbit?
Perubahan LHU hanya dapat diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak LHU diterbitkan dan dilakukan dalam hal terdapat:
- kesalahan penulisan atau perubahan alamat pengguna layanan, dengan menyampaikan bukti data alamat tidak sesuai dengan yang tercantum pada online single submission (OSS);
- kesalahan nama alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan barang uji;
- kesalahan merek dan/atau tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disampaikan pada permohonan atau barang uji; dan/atau
- kesalahan pencantuman nama negara asal pembuat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuktikan dengan adanya dokumen dari instansi yang berwenang.
Mengapa file Laporan Hasil Uji (LHU) tidak dapat diverifikasi oleh Direktorat Layanan Infrastruktur Digital?
LHU yang diunduh pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian 4.0 Next Generation (SIMPEL 4.0 Next Gen) melalui https://simpel.postel.go.id/login tidak boleh dikompresi atau diedit karena akan menghilangkan tanda tangan digital pada LHU.
Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengambil barang uji yang telah selesai pengujiannya?
Pengguna layanan cukup menyampaikan nomor nomor permohonan atau APL ID yang terdapat pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian 4.0 Next Generation (SIMPEL 4.0 Next Gen), serta merek dan tipe dari barang uji yang ingin diambil.
Bagaimana jika saya tidak dapat mengambil barang uji dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sejak Laporan Hasil Uji (LHU) diterbitkan?
BP2KOMDIGI dapat melakukan pemusnahan barang uji yang tidak diambil oleh pengguna layanan sampai dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya LHU. Namun, pengguna layanan dapat mengajukan surat permohonan penundaan waktu pengambilan barang uji yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, dengan mencantumkan estimasi tanggal pengambilan barang uji.
Bagaimana alur dari layanan kalibrasi alat ukur di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI)?
- Alur layanan kalibrasi laboratorium dimulai dari pengajuan permohonan layanan dari pengguna layanan.
- Data permohonan akan diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan dan menilai kebenaran dokumen serta pemenuhan persyaratan permohonan.
- Pengguna layanan dapat membawa barang kalibrasi ke BP2KOMDIGI sesuai jadwal untuk dilakukan verifikasi fungsi, untuk memastikan kesesuaian dokumen persyaratan, kesiapan barang kalibrasi, dan fitur yang akan dikalibrasi.
- Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi dan sesuai, pengguna layanan akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) yang berisi biaya layanan yang harus dibayarkan, beserta jadwal pelaksanaan kalibrasi.
- Setelah layanan kalibrasi selesai dilaksanakan, pengguna layanan dapat mengunduh Laporan Data Kalibrasi dan Sertifikat Kalibrasi pada SIMPEL-K.
Alur layanan kalibrasi lapangan hanya dibedakan pada tahan verifikasi fungsi, yang digantikan dengan koordinasi teknis melalui technical meeting. Technical meeting diselenggarakan untuk menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan kalibrasi lapangan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara technical meeting.