Tugas Pokok Dan Fungsi


"SESUAI DENGAN VISI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019-2024."

  1. Menjadi Pusat Pengujian Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia untuk peningkatan daya saing perangkat telekomunikasi nasional..
  2. Menjadi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang profesional.
  3. Memberikan perlindungan keamanan bagi penggunaan perangkat TIK di masyarakat, jaringan telekomunikasi dan lingkungan elektromagnetik.
  4. Menjadi bagian dari kesatuan kebijakan standarisasi dan manajemen spektrum frekuensi radio.

  5. "PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 20 TAHUN 2025."

    BAB II Pasal 3 

    Balai Besar Pengujian mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital.

    BAB II Pasal 4

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi :

    • Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
    • Pelaksanaan manajemen layanan dan mutu untuk pengujian dan kalibrasi alat ukur pengujian, serta penyelenggaraan uji profisiensi untuk pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital;
    • Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, dan pemeliharaan laboratorium pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital;
    • Pelaksanaan laboratorium rujukan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital; dan
    • pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.