Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026
Berhubungan dengan penandatanganan dan berlakunya Keputusan Menteri Komdigi Nomor 197 tahun 2026 pada tanggal 22 April 2026 mengenai Batasan Laju Penyerapan Spesifik (Specific Absorption Rate) Pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet, berikut merupakan beberapa poin penting dari Keputusan Menteri tersebut:
Objek dan Batasan SAR
Perangkat yang diatur: Telepon seluler dan komputer tablet yang digunakan dengan jarak kurang dari 20 cm dari tubuh dan memiliki daya pancar radiated lebih dari 20 mW.
Area Paparan: Batasan SAR berlaku untuk bagian kepala (head), batang tubuh (torso/body), dan anggota tubuh (limb).
Standar Referensi: Mengacu pada pedoman internasional ICNIRP 1998 atau ICNIRP 2020.
Pengecualian Khusus Komputer Tablet
Tablet yang didesain tidak untuk komunikasi suara di samping telinga (tanpa earpiece) dikecualikan dari kewajiban uji SAR bagian kepala.
Pemohon harus melampirkan surat pernyataan dan spesifikasi teknis untuk mendapatkan pengecualian ini.
Prosedur Sertifikasi dan Masa Transisi
Ketentuan Uji Ulang dan Sanksi
Uji Ulang: Jika perangkat tidak memenuhi batasan, diperbolehkan 1 kali uji ulang dengan sampel dari pasar (random market sampling).
Sanksi: Kegagalan dalam uji ulang akan mengakibatkan sanksi sesuai peraturan karena perangkat dianggap tidak sesuai dengan standar sertifikat.
Keberlakuan
Ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 April 2026.
Mencabut dan menggantikan Kepmen Kominfo No. 177 Tahun 2024.
Selengkapnya dapat dibaca dalam keputusan menteri melalui berikut:
Keputusan Menteri Komdigi Nomor 197 tahun 2026