PEKPPP: Pilar Kunci Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia
Tapos, 27 Oktober 2025 - Penyelenggaraan pelayanan publik yang prima merupakan cerminan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk memastikan setiap instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam memberikan layanan terbaik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memiliki instrumen kunci: Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
PEKPPP itu sendiri merupakan suatu upaya pengukuran kinerja yang dilakukan secara sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh Nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang berfungsi sebagai tolak ukur dan rujukan bagi setiap unit kerja untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Dasar hukum pelaksanaan PEKPPP meliputi:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan Menteri PANRB untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Pedoman Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP.
Secara mekanisme, organisasi penyelenggara juga diberi kesempatan untuk melakukan PEKPPP mandiri secara internal dan menyampaikan laporannya kepada penanggung jawab.
6 Aspek Kunci yang Dievaluasi dalam PEKPPP
- Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) (25%), meliputi ketersediaan waktu pelayanan yang memudahkan pengguna, penerapan kode etik dan perilaku, mekanisme motivasi kerja, hingga kriteria pemberian penghargaan.
- Kebijakan Pelayanan (24%), mencakup ketersediaan dan kesesuaian Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Pelayanan, proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan SP, dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Sarana Prasarana (18%), mengevaluasi ketersediaan dan kelayakan tempat parkir, ruang tunggu, toilet, sarana bagi kelompok rentan (seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas), dan fasilitas penunjang lainnya.
- Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (11%), menganalisis ketersediaan SIPP untuk informasi publik maupun untuk mendukung operasional layanan, termasuk kualitas dan pemutakhiran datanya.
- Konsultasi dan Pengaduan (10%), menilai sarana prasarana, media, akuntabilitas, dan tindak lanjut dari mekanisme konsultasi dan pengaduan yang diselenggarakan oleh unit layanan.
- Inovasi (12%), melihat upaya penciptaan, sumber daya yang dialokasikan, dan hasil yang dicapai dari inovasi yang dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Mekanisme Pengukuran PEKPPP
Proses PEKPPP melibatkan tiga komponen formulir utama yang menjadi dasar penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP):
- Formulir 01 (F-01 - Input): Diisi oleh Unit Lokus dan mencerminkan Pemenuhan Kebijakan dan kondisi internal unit layanan.
- Formulir 03 (F-03 - Outcome): Diisi oleh Masyarakat (pengguna layanan) yang mencerminkan Pemenuhan Harapan Masyarakat.
- Formulir 02 (F-02 - Proses): Diisi oleh Evaluator (setelah verifikasi F-01) untuk melakukan penilaian objektif dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Proses evaluasi kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan atau daring oleh Evaluator, pembuatan berita acara, dan terakhir validasi nilai sementara oleh tim dari KemenPANRB.
Integritas dan Peran Evaluator
Evaluator memegang peran krusial dalam menentukan objektivitas hasil PEKPPP. Beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh Evaluator adalah:
- Integritas: Penetapan Evaluator harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) masing-masing instansi dan pengisian Pakta Integritas.
- Timeline: Disiplin dalam mengikuti jadwal kegiatan PEKPPP, termasuk jadwal Evaluasi Mandiri.
- Objektivitas: Memberikan nilai yang objektif sesuai dengan bukti dukung (evidence) yang diisi oleh unit lokus, untuk menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan adanya PEKPPP, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjadikan layanan pemerintah semakin dekat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Author: Anwar Saputra
Editor: Rahmat Saleh