Layanan Pengujian
Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang terjadi melalui pengukuran. Persyaratan teknis tersebut merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/keamanan, dan kesehatan. Apabila Menteri belum mengatur persyaratan teknis, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.
Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan oleh Balai Uji. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap (Direktorat Jenderal SDPPI). Pengujian dilakukan melalui uji laboratorium (in-house test); dan/atau uji lapangan (uji lapangan). Uji laboratorium (in-house test) dilaksanakan di Balai Uji. Uji laboratorium (in-house test) kelas reguler dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Persyaratan :
1. Jumlah Perangkat / Sampel Uji 1 (satu) disertai dengan foto perangkat :
- Foto tampak depan, belakang atas dan disertai dengan dimensi (panjang, lebar, volume dan diameter);
- Serial Number, Merek dan tipe harus terlihat jelas;
2. Dokumen teknis alat dan perangkat :
- Spesifikasi teknis perangkat dan dilengkapi dengan deklarasi yang diisi oleh pemohon;
- Petunjuk pemakaian / manual book dalam Bahasa Indonesia atau sekurang – kekurangan dalam bahasa Inggris;
- Diagram pengkabelan/diagram instalasi/koneksi blok konfigurasi/diagram koneksi instrumen;
- Laporan pengujian dari pabrikan (Opsional);
- Deklarasi teknis.
3. Peralatan Pendukung :
- Petunjuk pengujian dan daftar alat bantu;
- Petunjuk perintah – perintah (command line) untuk setiap konfigurasi.
Akses Pengujian Klik disini.