PENGUMUMAN No : 1848/BBPPT.31/SP.04.06/8/2021
PENGUMUMAN
No : 1848/BBPPT.31/SP.04.06/8/2021
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Perubahan Keenam atas Surat Edaran Sekjen Kemkominfo Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid – 19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Petunjuk Pelaksanaan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.