PENGUMUMAN No : 1542/BBPPT.31/SP.04.06/7/2021

PENGUMUMAN

No : 1542/BBPPT.31/SP.04.06/7/2021

Sehubungan  dengan  semakin  cepatnya  penyebaran  virus  COVID-19 khususnya  di Lingkungan  Balai  Besar  Pengujian Perangkat  Telekomunikasi  (BBPPT) dan berdasarkan Instruksi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tertuang dalam    Nota    Dinas    Nomor    :    784/SJ/UM.02.04/06/2021    tentang    Perpanjangan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Dinas/Bepergian ke Luar Kotaserta memperhatikan Pengumuman Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM)Darurat  Jawa-Baliuntuk  itu BBPPT mengambil langkah antisipatif    untuk menyesuaikan  kegiatan pelayanan  pengujian  dan  kalibrasi  terhadap kondisi pandemi terkini terhitung mulai 09 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Hal ini harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pegawai BBPPT Ditjen SDPPI. Adapun penyesuaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :