PENGUMUMAN No : 1542/BBPPT.31/SP.04.06/7/2021
PENGUMUMAN
No : 1542/BBPPT.31/SP.04.06/7/2021
Sehubungan dengan semakin cepatnya penyebaran virus COVID-19 khususnya di Lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) dan berdasarkan Instruksi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tertuang dalam Nota Dinas Nomor : 784/SJ/UM.02.04/06/2021 tentang Perpanjangan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Dinas/Bepergian ke Luar Kotaserta memperhatikan Pengumuman Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat Jawa-Baliuntuk itu BBPPT mengambil langkah antisipatif untuk menyesuaikan kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi terhadap kondisi pandemi terkini terhitung mulai 09 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Hal ini harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pegawai BBPPT Ditjen SDPPI. Adapun penyesuaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :