Standar dan Regulasi sebagai Acuan Teknis dalam Pengujian Perangkat Telekomunikasi di IDTH
Tapos, 24 Oktober 2025 – Dalam rangka menjamin perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis, IDTH sebagai lembaga pengujian rujukan mengacu pada berbagai standar dan regulasi nasional maupun internasional. Regulasi tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam metodologi pengujian, kriteria kelulusan, dan kerangka sertifikasi perangkat.
Regulasi Nasional sebagai Landasan Hukum
· Direktorat Jenderal / Dirjen / Kepdirjen / Perdirjen (Postel / SDPPI)
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi / Pos dan Informatika (Postel / Ditjen SDPPI) menetapkan kebijakan teknis dan regulasi operasional yang menjadi pedoman pelaksanaan pengujian di laboratorium IDTH. Kepdirjen SDPPI dan Perdirjen SDPPI menerbitkan keputusan teknis spesifik, seperti daftar standar teknis perangkat telekomunikasi, rujukan pengujian, serta pedoman metodologi pengujian. Standar Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi juga menjadi acuan langsung dalam pelaksanaan pengujian oleh IDTH.
· Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo)
Permen Kominfo mengatur kerangka sertifikasi perangkat telekomunikasi dan menetapkan Standar Teknis yang harus dipenuhi. Contohnya Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menetapkan bahwa setiap perangkat yang akan dipasarkan atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikat sesuai standar teknis. Selain itu, regulasi seperti Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 juga mengatur penyelenggaraan telekomunikasi dan penetapan standar kualitas jasa.
· Keputusan Menteri (Kepmen)
Kepmen digunakan untuk menetapkan keputusan operasional atau teknis yang lebih spesifik, seperti batasan teknis yang harus dipatuhi perangkat. Posisinya melengkapi regulasi Permen dan Dirjen agar pengujian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Standar Internasional sebagai Acuan Pendukung
Agar hasil pengujian perangkat diakui secara global dan menjamin interoperabilitas, IDTH juga mengacu pada standar internasional berikut:
· 3GPP (Third Generation Partnership Project) yang digunakan untuk standar GSM, UMTS, LTE, hingga 5G.
· 3GPP2 yang digunakan untuk teknologi berbasis CDMA 2000.
· ETSI (European Telecommunications Standards Institute) yang mencakup standar EMC, radio equipment, dan emission requirements.
· ITU-T (International Telecommunication Union Telecommunication Standardization Sector) yang merekomendasi secara global seperti ITU-T K.629 tentang kompatibilitas elektromagnetik.
· Electromagnetic Compatibility of Multimedia Equipment – Emission Requirements yang menetapkan batas emisi elektromagnetik perangkat.
· European Organisation for the Safety of Air Navigation sebagai acuan untuk komunikasi dan navigasi udara.
Integrasi dan Praktik di IDTH
IDTH menerapkan kombinasi antara regulasi nasional dan standar internasional dalam pengujian perangkat telekomunikasi. Proses pengujian dilakukan dengan metode pengukuran yang sesuai standar nasional dan internasional agar hasilnya memiliki kredibilitas teknis. Kesesuaian terhadap standar teknis menjadi syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat SDPPI.
Standar dan regulasi baik dari lingkup nasional (Dirjen SDPPI, Permen Kominfo, Kepmen) maupun internasional (3GPP, ETSI, ITU-T, dan lainnya), menjadi pondasi teknis bagi setiap pengujian perangkat telekomunikasi di IDTH. Penerapan acuan teknis ini memastikan hasil pengujian tidak hanya memenuhi persyaratan nasional, tetapi juga setara secara global dan dapat diandalkan untuk sertifikasi serta pengawasan spektrum.
Author: Naila Widhyadari
Editor: Aditiya Givari A