Reformasi Birokrasi Ciptakan Fleksibilitas Kerja Menuju Laboratorium Taraf Internasional
Reformasi Birokrasi Ciptakan Fleksibilitas Kerja Menuju Laboratorium Taraf Internasional
Bekasi (BBPPT)- BBPPT Kementerian Kominfo menerima kunjungan dari Analis Kebijakan Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB dalam rangka diskusi mengenai dampak perubahan sistem kerja pada instansi pemerintah “pasca” penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi
Dalam paparannya, Dyah Kunti Pratiwi selaku Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya menyatakan bahwa BBPPT harus menjadi Laboratorium Rujukan Nasional sehingga perlu dilakukan penataan Kembali Struktur Organisasi dan Tata Laksana BBPPT melalui penajaman tugas fungsi organisasi.
Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Menteri Kominfo dan Dirjen SDPPI bahwa BBPPT harus berperan aktif sebagai Protect, Gate, and Spectrum Management untuk industri dalam negeri.
BBPPT telah mengimplementasikan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sejak Mei 2022.
Tim Kementerian PAN RB yang dipimpin oleh Juan Handy selaku Analis Kebijakan Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana meninjau sistem kerja di BBPPT setelah penyederhanaan birokrasi terutama pada masa transisi saat ini.
Juan Handy menekankan bahwa sistem kerja di instansi pemerintah saat ini mengedepankan fleksibilitas dengan penunjukkan ketua tim kerja berdasarkan kompetensi.
Dyah Kunti Pratiwi juga menyampaikan “Sejauh ini menurut saya sistem kerja pada instansi pemerintah pasca penyederhanaan birokrasi sangat efisien karena berbasis kebutuhan organisasi dan kompetensi ASN”.
Harapan ke depannya adalah Kinerja BBPPT dapat terus meningkat secara terus menerus dengan penerapan fleksibilitas sistem kerja pada instansi pemerintah.
Sumber/foto : BBPPT SDPPI