Indonesia Digital Test House (IDTH) Tetapkan Standar Pelayanan Terbaru untuk Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital

Tapos, 12 Februari 2026 Indonesia Digital Test House secara resmi telah  menetapkan standar pelayanan terbaru sebagai komitmen peningkatan kualitas layanan publik.  Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital.

Kebijakan ini merupakan  hasil analisis, evaluasi, dan inovasi pelayanan pengujian perangkat telekomunikasi di IDTH terdapat perubahan mekanisme tata cara pengujian perangkat telekomunikasi, sehingga Keputusan Kepala IDTH Nomor 70 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Indonesia Digital test House (IDTH) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Proses penyusunan standar pelayanan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Keterlibatan aplikan dari berbagai layanan menjadi langkah strategis bagi IDTH untuk memastikan standar yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan pengguna layanan.


Pengesahan Standar Pelayanan Terbaru IDTH


Keterlibatan aplikan dari masing-masing layanan merupakan wujud IDTH untuk memastikan aspek pelayanan publik dapat memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan rekomendasi faktual dari tokoh masyarakat dan kehadiran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam memberikan masukan objektif yang mewakili kepentingan konsumen. Perwakilan akademisi dari IPB University turut hadir untuk mendorong penyusunan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan publik berbasis data guna memastikan kebijakan operasional pelayanan publik tersusun secara objektif dan terukur.

Standar terbaru juga menekankan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dan ramah bagi seluruh pengguna, termasuk fasilitas khusus bagi kelompok rentan seperti jalur pemandu, loket prioritas, ruang laktasi, alat bantu mobilitas, serta ruang tenang.

Langkah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik inklusif yang memastikan setiap individu memperoleh akses layanan secara adil, aman, dan nyaman.

Melalui penetapan standar pelayanan terbaru ini, IDTH menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi.


Author: Ibnum Richaflor
Editor: Eka Pramudita