IDTH Gelar Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi, Perkuat Keamanan Informasi di Lingkungan Komdigi

Tapos, 18 Februari 2026 – Indonesia Digital Test House (IDTH) menggelar acara bertajuk "Sosialisasi: Pelindungan Data Pribadi" pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan IDTH ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan pegawai dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital, antara lain Muchtarul Huda selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Rindy selaku Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital, serta Hendri Sasmita Yuda selaku Ketua Tim Strategi dan Kebijakan Pelindungan Ruang Digital. Turut hadir pula para Ketua Tim di lingkungan IDTH beserta seluruh pegawai.


Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari I Nengah Suwardika selaku Plh. Kepala  IDTH. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keamanan data merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi.


"Saya ingin menegaskan bahwa keamanan informasi bukan hanya tanggung jawab unit tertentu. Setiap pegawai memiliki peran penting. Kedisiplinan menjaga kerahasiaan akun, kewaspadaan terhadap phishing, serta kepatuhan terhadap SOP pengelolaan dokumen adalah langkah konkret yang harus menjadi kebiasaan sehari-hari. Mari kita bangun budaya sadar keamanan informasi," tegas I Nengah Suwardika di hadapan para peserta.


Selanjutnya, Muchtarul Huda dalam sambutannya menyoroti urgensi pemahaman mendasar mengenai definisi data pribadi dan alasan di balik disahkannya UU PDP.


"Memahami apa itu data pribadi adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi disahkan bukan tanpa alasan; ini adalah respons negara terhadap meningkatnya risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi di era digital. Kita tidak hanya dituntut untuk patuh secara regulasi, tetapi juga harus memahami esensi pelindungan data sebagai hak dasar setiap warga negara," ujar Muchtarul Huda.


Memasuki inti acara, pemaparan materi dilakukan secara bersamaan oleh Rindy dan Hendri Sasmita Yuda. Kedua pemateri yang memiliki kompetensi mendalam di bidang perlindungan data pribadi ini menyampaikan berbagai aspek krusial terkait UU PDP.



Pemaparan Materi Pelindungan Data Pribadi oleh Narasumber

Mereka memaparkan urgensi pengesahan UU PDP yang dilatarbelakangi oleh tingginya penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 80,66 persen pada tahun 2025, serta tren peningkatan kasus dugaan pelanggaran PDP yang melonjak signifikan dari hanya 3 kasus pada tahun 2019 menjadi 46 kasus pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 89,8 persen di antaranya merupakan kebocoran data pribadi.


Para peserta juga mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai konsep dasar perlindungan data pribadi, mulai dari definisi data pribadi, jenis-jenisnya (data umum dan data spesifik), hingga studi kasus nyata yang pernah terjadi. Materi juga mencakup penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam ekosistem PDP, yakni Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.


Tak hanya itu, Rindy dan Hendri turut menguraikan ketentuan sanksi dalam UU PDP, baik sanksi administratif, pidana, maupun gugatan perdata, serta konsekuensi non-hukum seperti rusaknya reputasi dan hilangnya kepercayaan publik. Pada akhir sesi, mereka menyampaikan tujuan akhir yang ingin dicapai, yaitu membangun budaya sadar keamanan informasi guna mewujudkan tata kelola data yang akuntabel serta layanan publik yang aman dan terpercaya.


Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan IDTH dapat segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menyesuaikan sistem dan prosedur kerja sesuai amanat UU PDP.



Author: Ibnum Richaflor

Editor: Eka Pramudita