IMEI: Identitas Unik Perangkat Seluler dan Perannya dalam Keamanan Jaringan

IMEI (International Mobile Equipment Idenity) merupakan nomor identitas unik yang terdiri dari 15-digit yang dikeluarkan oleh produsen untuk setiap perangkat seluler (ponsel, tablet, seluler, dan beberapa perangkat IoT yang memakai jaringan seluler). Nomor ini digunakan oleh operator jaringan untuk mengenali perangkat yang terhubung ke sistem mereka. Biasanya, nomor IMEI dapat ditemukan di bagian belakang ponsel, pada kotak kemasan, atau dengan mengetik kode *#06# di layar panggilan.

Fungsi utama IMEI antara lain:

  • Identifikasi perangkat pada jaringan (terpisah dari SIM/nomor pelanggan)
  • Pemblokiran perangkat hilang/dicuri: Operator dapat memasukkan IMEI ke daftar hitam (blacklist) atau sistem terpusat sehingga perangkat tidak bisa menggunakan layanan seluler meskipun SIM diganti. Mekanisme ini memperkecil nilai jual bagi pencuri.
  • Kepatuhan regulasi bea cukai: Beberapa negara mengatur peredaran ponsel lewat sistem whitelist/blacklist sehingga IMEI yang tidak terdaftar/diizinkan dilarang mengakses jaringan. Di Indonesia, Pemerintah sedang menguatkan kontrol IMEI untuk menekan ponsel ilegal dan memfasilitasi proteksi lost-and-stolen.

Adapun struktur atau bagian-bagian penting dari IMEI antara lain:

  • TAC (Type Allocation Code): Bagian awal (8-digit sejak 2004) yang menandai model/tipe perangkat dan pelapor alokasi.
  • SNR (Serial Number): 6-digit yang unik untuk tiap unit produksi model tersebut.
  • CD (Check Digit): Digit terakhir (1 digit) yang merupakan angka pemeriksa dihitung dengan algoritma Luhn untuk mengurangi kesalahan pengetikan.
    Jadi format IMEI = TAC (8) + SNR (6) + CD (1) → total 15 digit.

IDTH menyediakan layanan pengujian perangkat telekomunikasi, termasuk perangkat seluler seperti GSM/LTE. Di IDTH, laboratorium yang menguji perangkat seluler ialah laboratorium seluler yang memiliki fungsi antara lain:

  • Menguji kemampuan teknis perangkat seluler terhadap standar jaringan (GSM, WCDMA, LTE, 5G NR, dsb).
  • Memastikan kompatibilitas perangkat dengan jaringan operator seluler di Indonesia.
  • Menilai kesesuaian teknis dan keselamatan perangkat sebelum mendapatkan sertifikat DJID.

Hasil pengujian berupa Laporan Hasil Uji (LHU) menjadi dasar penerbitan sertifikat DJID dan penentuan apakah IMEI perangkat dapat diaktifkan dalam sistem nasional. Dengan demikian, IMEI dan pengujian di IDTH saling berkaitan erat dalam menjaga ekosistem telekomunikasi yang aman, legal, dan berkualitas di Indonesia.

Author: Elvira Nur Fajrina

Editor: Aditiya Givari A