Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Uji Tidak Terpakai di BP2KOMDIGI
Tapos, 21 Mei 2026 — Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital (BP2KOMDIGI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang uji yang sudah tidak digunakan, telah melewati batas waktu penyimpanan, atau telah selesai dilakukan pengujian namun tidak diambil oleh aplikan. Kegiatan ini dilakukan guna menjaga tertib administrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan barang uji.
Dalam kegiatan ini, terdapat 38 unit barang uji yang nantinya akan dimusnahkan di lingkungan BP2KOMDIGI Tapos, Depok. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Dir. Layanan DJID KOMDIGI, Bagian Hukum DJID KOMDIGI, Kepala BP2KOMDIGI, para Ketua Tim Kerja, Tim Penghapusan, Tim BMN, Tim Humas, serta staf terkait di lingkungan BP2KOMDIGI. Selain itu, perwakilan dari aplikan dan perwakilan dari PT. Daur Ulang Indo Teknologi (DUIT) selaku rekanan BP2KOMDIGI juga turut hadir dalam pemusnahan barang uji.